Bekasi, NU Online Jabar
Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan status Transisi Darurat ke Pemulihan selama 14 hari, terhitung mulai 19 Maret hingga 1 April 2025. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya daerah tersebut berada dalam status Tanggap Darurat Bencana akibat banjir, longsor, hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung di sejumlah wilayah.
Penetapan status ini diumumkan langsung oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dalam Rapat Evaluasi Tanggap Darurat Bencana yang digelar di Posko Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, pada Selasa (18/3/2025). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi, Kalak BPBD Muchlis, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Menurut Bupati Ade Kuswara Kunang, perubahan status ini dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa banjir telah surut di sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi, kecuali di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, yang masih terdampak.
“Setelah melakukan evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh BPBD, perangkat daerah, camat, dan kepala desa, kami menetapkan status transisi darurat ini,” ujar Ade seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.
Langkah Pemulihan Pascabencana
Sebagai bagian dari pemulihan jangka panjang, Pemkab Bekasi akan melakukan normalisasi sungai dan kali serta menerbitkan surat edaran ke tingkat desa mengenai sosialisasi penertiban bangunan liar dan pemeliharaan lingkungan.
“Instruksi ini akan diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan di kecamatan dan desa agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan. Saat ini, kita tengah fokus pada rehabilitasi sungai sebagai bagian dari strategi jangka panjang penanggulangan banjir,” jelas Ade.
Selain itu, bantuan kepada masyarakat terdampak akan terus dilanjutkan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan distribusi logistik untuk memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi.
Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi menambahkan bahwa dalam masa transisi ini, pemerintah masih akan melakukan berbagai upaya pemulihan, termasuk perbaikan infrastruktur yang terdampak.
Dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp30 miliar, sekitar Rp10 miliar telah digunakan untuk penanganan bencana selama status Tanggap Darurat.
“Penggunaan dana ini diperluas secara ketat agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan,” tegas Dedy.
Ia juga menyebutkan bahwa jika diperlukan, masa Transisi Darurat dapat diperpanjang setiap 14 hari, tergantung pada kondisi di lapangan dan kebutuhan pemulihan lebih lanjut.
Dengan ditetapkannya status transisi ini, Pemkab Bekasi berkomitmen untuk terus menangani dampak bencana secara menyeluruh, baik dalam aspek penguatan jangka pendek maupun strategi pemulihan jangka panjang.
Selain memastikan bantuan bagi masyarakat terdampak, pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah preventif untuk mengurangi risiko bencana di masa mendatang, seperti normalisasi sungai, penertiban bangunan liar, serta penguatan koordinasi dengan perangkat daerah hingga tingkat desa.
Pemantauan kondisi akan terus dilakukan, dan jika diperlukan, masa transisi ini dapat diperpanjang guna memastikan proses pemulihan berjalan optimal dan berkelanjutan.