Wakaf adalah salah satu pranata sosial dalam Islam yang dikategorikan dalam maaliyyah ijtima’iyyah yang memiliki potensi strategis bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai data dan kajian tentang potensi wakaf yang dilakukan oleh berbagai lembaga yang otoritatif menunjukkan bahwa wakaf memiliki potensi yang sangat besar. Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama RI mencatat 440,512 ribu titik lokasi tanah wakaf dengan luas mencapai 57,763 hektar.
Potensi wakaf uang atau wakaf tunai di Indonesia menurut berbagai kajian juga menunjukkan proyeksi angka yang “fantastik”. BWI mengestimasi potensi wakaf uang sekitar 180 triliun rupiah per tahun.
Ibarat “raksasa tidur” (the sleeping giant), wakaf memiliki potensi yang luar biasa, jika “digerakkan” dan dikelola secara baik dan profesional–dalam perspektif “economic corporation“, wakaf adalah modal raksasa yang dapat manfaatkan secara berkelanjutan yang bersifat “abadi” karena ada jaminan yuridis dan teologis yang menjaga aset wakaf tetap dalam statusnya sebagai “aset produktif” dan melarang mengubahnya menjadi barang konsumtif habis pakai.
Salah satu cara efektif untuk membangunkan “raksasa tidur” adalah dengan menggelorakan “teriakan massif” melalui “gerakan kolektif” untuk mengamplifikasi literasi dan keasadaran ber-wakaf ke seluruh penjuru negeri.
Dengan kata lain, upaya menggali potensi besar perwakafan nasional, baik aset wakaf tidak bergerak maupun wakaf uang, tidak cukup (hanya) dengan pendekatan “program” dan kegiatan yang bersifat parsial-sektoral jangka pendek, yang kadang dikesani berbasis project semata, dan cenderung seremonial formal. Lebih dari sekedar itu, ikhtiar membangunkan potensi raksasa wakaf yang “tidur”, membutuhkan “gerakan massif-kolektif” yang permanen, dan melibatkan segenap komponen kekuatan bangsa, tanpa kecuali.
KH Tatang Astarudin, pengasuh Pondok Pesantren Mahasiswa Universal Kota Bandung dan Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia