Sebagian umat Islam di Indonesia tengah bersiap untuk mudik ke kampung halaman masing-masing. Dalam perjalanan ini, Islam memberikan keringanan dalam melaksanakan shalat dengan cara menggabungkan dua shalat dalam satu waktu (jamak) serta meringkas jumlah rakaatnya (qashar).
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat an-Nisa ayat 101: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu.”
“Artinya, seseorang yang sedang dalam bepergian (musafir) dibolehkan mengqashar shalat,” tulis Ustadz Ulil Hadrawi dalam artikelnya berjudul Tuntunan Mengqashar Shalat yang dikutip NU Online, Rabu (26/3/2025).
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan shalat dengan jamak qashar. Mengutip Matan Ghayah wat Taqrib karya Qadhi Abu Syuja’, Ustadz Ulil menjelaskan lima syaratnya:
Mudik sebagai perjalanan silaturahim dapat memenuhi syarat pertama, sedangkan jarak perjalanan bergantung pada lokasi masing-masing individu. Sebagai contoh, perjalanan dari Jakarta ke Surabaya yang lebih dari 90 km termasuk dalam kategori yang memperbolehkan qashar.
Dalam praktiknya, shalat yang boleh diqashar adalah Dzuhur, Ashar, dan Isya, yang masing-masing diringkas dari empat rakaat menjadi dua rakaat.
Ustadz Ulil menegaskan bahwa qashar merupakan dispensasi dari Allah yang bersifat pilihan. Seorang musafir boleh menggunakannya, tetapi juga diperbolehkan tetap melaksanakan shalat secara sempurna tanpa dijamak.
“Tetapi lebih baik melakukannya ketika lima syarat telah terpenuhi,” tulisnya.
Adapun niat shalat qashar adalah sebagai berikut.
Dhuhur
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushalli fardhad dhuhri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la
Artinya, “Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah.”
Ashar
أُصَلِّيْ فَرْضَ العَصْرِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushalli fardhal ‘ashri rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la
Artinya, “Aku niat shalat dhuhur dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah.”
Isya
أُصَلِّيْ فَرْضَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ قَصْرًا للهِ تَعَالَى
Ushalli fardhal isya’i rak’ataini mustaqbilal qiblati qasran lillahi ta’la
Artinya, “Aku niat shalat Isya dua rekaat menghadap qiblat keadaan qashar karena Allah.”