Bandung, NU Online Jabar
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Barat menggelar bahtsul masail kubro dalam rangka Maulid Akbar dan Haul Abuya KH Nasihin Amin ke-5 di Pondok Pesantren Al-Kautsar, Cilimus, Kabupaten Kuningan. Acara yang berlangsung pada 2-3 Oktober 2024 ini merupakan bagian dari bahtsul masail kubro se-Jawa-Madura.
Tidak hanya di pesantren tersebut, bahtsul masail ini juga digelar di Pondok Pesantren Syaikhona Kholil Bangkalan dengan membahas topik penggunaan e-book ilegal sebagai referensi.
Dalam diskusi tersebut, kasus yang diangkat adalah mengenai seorang mahasiswa bernama Yudi yang sedang menyelesaikan tugas akhir (skripsi). Untuk memenuhi kebutuhan referensi, Yudi mendownload e-book gratisan yang ilegal atau membeli e-book murah dari platform belanja online, dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan buku cetak. E-book ini membantu Yudi menghemat biaya yang bisa ia tabung untuk keperluan wisuda.
Namun, praktik ini menimbulkan masalah serius bagi penulis dan penerbit buku. E-book ilegal beredar tanpa izin penulis, menyebabkan penurunan penjualan buku cetak. Hal ini dikhawatirkan dapat mengurangi penghasilan penulis dan bahkan membuat mereka berhenti menulis. Selain itu, penerbit juga dirugikan, karena buku cetak yang mereka terbitkan tidak laku di pasaran, sehingga mengancam kelangsungan bisnis penerbitan.
Terkait hak cipta, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 9 ayat (3) dengan tegas melarang penggandaan atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin. Selain itu, Pasal 10 undang-undang yang sama melarang penjualan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta di tempat perdagangan.
Dalam bahtsul masail, dua pertanyaan utama diajukan:
1. Bagaimana hukum mendownload e-book ilegal untuk kebutuhan skripsi?
2. Bagaimana hukum membeli e-book ilegal dengan alasan penghematan biaya?
Dari hasil bahtsul masail, ditetapkan bahwa:
a. Mendownload e-book ilegal diperinci menjadi dua:
– Jika untuk kebutuhan komersial, hukumnya tidak diperbolehkan.
– Jika untuk kebutuhan pendidikan (ta’lim wa ta’allum), diperbolehkan.
b. Membeli e-book ilegal hukumnya haram, karena terlibat dalam praktik komersialisasi e-book ilegal yang dilarang.
Hasil bahtsul masail ini dapat diunduh secara lengkap beserta referensinya melalui link berikut, dengan topik ini berada pada halaman 6, topik ke-2.