Bandung, NU Online Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang larangan alih fungsi lahan guna mencegah bencana banjir dan longsor akibat perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan bahwa aturan ini akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri kegiatan di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian,” ujar Dedi seperti dikutip dari laman resmi Pemprov Jabar.
Ia menambahkan bahwa rancangan Pergub ini masih dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri dan saya sudah kontak Pak Mendagri. Nanti kita kaji, apakah bertentangan dengan Undang-undang di atasnya atau tidak,” ungkapnya.
Dedi berharap Pergub ini bisa segera disahkan dan diterapkan secara efektif untuk menghentikan praktik alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jawa Barat.
“Mudah-mudahan saja direkomendasikan sehingga ini akan menghentikan seluruh alih fungsi di Jabar,” katanya.